WAY KANAN - Berdasarkan laporan saudara Sumarno Warga Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung Kabupatenab Way Kanan LP-B/24/II/2022/SPKT-POLSEK BUMI AGUNG/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG, tanggal 04 februari 2022.
Kejadian pecurian pemberatan tersebut pada hari Rabu tanggal 02/02/2022 jam 09:30 Wib, dimana tempat kejadian tepatnya di Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kronologis kejadian saat korban mengetahui bahwa 2(dua) buah HP miliknya telah hilang saat akan mengambil gambar menggunakan camera handphone miliknya, sebelum hilang kedua handphone tersebut berada di dapur rumah korban.
Sebelum handphone tersebut hilang, istri korban yang juga adalah merupakan saksi beserta adik iparnya, bahwa menurut keterangan saksi yang melihat menjelaskan keberadaan tersangka datang bersama 1 (satu) orang temannya yang belum di kenal, pada saat itu mereka berdua berhenti di pinggir jalan tepat di depan rumah korban.
Kemudian tersangka turun dari motor langsung menuju ke arah belakang rumah korban yang merupakan tempat dimana handphone tersebut diletakan sebelum hilang, tidak lama berselang setelah tersangka masuk ke arah belakang rumah, lebih kurang sekira 5 menit kemudian tersangka keluar lagi dengan tergesa gesa untuk menghampiri temannya, setelah itu tersangka langsung pergi bersama temannya yang sedang menunggu di jalan menggunakan sepeda motor.
Kapolres Way Kanan AKBP. Teddy Rahesna, S.H, . S.I.K, . M.Si. melalui Kapolsek Bumi Agung IPTU INDRA KIRANA S.H. menjelaskan Kronologis penangkapan Pada hari senin tanggal 14 maret 2022 sekira pukul 21.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Bumi Agung beserta anggota telah mendapatkan informasi.
Selanjutnya rekan anggota yang berada di lapangan sudah mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi di kediamannya kemudian melakukan penangkapan terhadap saudara AN dan berhasil diamankan Barang Bukti HP Oppo A7 milik korban. Jelas Kapolsek.
Penangkapan di lakukan tepatnya berada di Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, kemudian satu orang temannya yang berinisial IL (DPO).
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka di bawa ke Polsek Bumi Agung. Tersangka berinisial A, N berdomisili di dusun Rantau Jangkung Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan. Blambangan Umpu kabupten Way Kanan, kemudian status I, L (belum tertangkap/DPO), barang bukti yang berhasil di amankam berupa 1 (satu) buah HP Oppo dan 1 (satu) buah Vivo Y12i untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, ” Ungkap Kapolsek.(hr).